Bayar Pajak Online Lebih Mudah Menggunakan Aplikasi
Sekarang ini jamannya teknologi, sehingga apapun bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Mulai dari komunikasi, bermain, belanja, bahkan bayar pajak Daihatsu Anda pun bisa dilakukan secara daring atau online. Proses bayar pajak online jadi lebih mudah, aman, dan cepat, dibandingkan Anda harus membayar pajak dengan cara konvensional. Selain mudah dan aman, keunggulan lainnya dari membayarkan pajak kendaraan secara online bisa menghindarkan Anda dari keterlambatan pembayaran pajak. Sehingga, tidak ada alasan bagi Anda sebagai pemilik kendaraan untuk terlambat bayar pajak. Nah, berikut ini kami akan memberikan informasi mengenai cara bayar pajak secara online dengan memanfaatkan aplikasi Samsat Online.
Cara Bayar Pajak Menggunakan Aplikasi
Pertama yang perlu dilakukan adalah menyiapkan persyaratan, seperti BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi sesuai dengan keterangan di STNK, dan STNK asli dan fotokopi. Jika dikuasakan, sertakan surat kuasa yang bermaterai dan lampirkan KTP penerima kuasa berikut fotokopiannya. Cara bayar pajak online yang pertama, jika belum memiliki aplikasinya, unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat Online Nasional (Samsolnas). Kedua, daftarkan diri dengan mengisi form dan memasukkan informasi yang diperlukan, seperti NIK, nomor polisi, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan. Jika semua sudah terisi, klik “Lanjutkan”.
Baca juga : Ingin Menikmati Liburan Akhir Tahun? Bayar Pajak Online Saja!
Jika informasi yang Anda masukkan tadi sudah benar, maka akan muncul data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta jumlah nominal pajak yang harus Anda lunasi. Setelahnya, muncul kode bayar pajak yang berlaku selama 3 jam. Jika Anda belum memberikannya melewati batas waktu kode aktif tersebut, maka Anda dianggap gagal melakukan transaksi atau membayar pajak dan harus mengulang dari awal. Jika pembayaran berhasil, maka Anda mendapatkan e-BPKB dan e-pengesahan yang berlaku 30 hari sejak pembayaran. Namun, bayar pajak online hanya bisa dilakukan oleh pemilik STNK asli. Jadi, jika STNK Anda belum balik nama, Anda tidak bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Begitu juga dengan Anda yang memiliki tunggangan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
Comments
Post a Comment